Untuk menutupi utangnya itu, tersangka RR akhirnya menggunakan dana KUR yang angsuran bunganya itu telah disubsidi oleh pemerintah sebagai jalan pintas untuk mengangsur pinjamannya.
BACA JUGA:Dana KUR BRI Diselewengkan Rp 2 Miliar? 30 Saksi Diperiksa, Ancaman Pidana 20 Tahun
Kasi Penyidikan menyampaikan, RR akhirnya menggunakan pola topeng alias menggunakan data orang lain untuk mengajukan pinjaman KUR di tempatnya bekerja dan kemudian uang itu dipakai untuk keperluan pribadinya.
Lambat laun, ternyata perbuatan RR ini terbongkar, sehingga proses pengembalian pinjaman di lembaga perbankan tempatnya bekerja itupun menjadi masalah.
"Dia ini ada sangkutan dengan rentenir, tapi siapa rentenir itu ndak bisa kita buka disini loh ya. Untuk tutupi sangkutannya itu, akhirnya RR ini pakai topeng, alias pakai identitas orang untuk ajukan pinjaman KUR," beber Kasi Penyidikan.
Terkait angka kerugian yang timbul berdasarkan hitungan auditor nanti, Kasi Penyidikan menyatakan ketiga tersangka wajib mengembalikan.
BACA JUGA:Mas dan Mbak Surveyor KUR BRI Pasti Loloskan Pengajuan KUR, Asal Calon Nasabah Penuhi Ini
Bila mereka tidak kembalikan, penyidik juga sudah punya upaya dan alternatif, salah satunya menelusuri aset milik para tersangka.
"Untuk kerugian yang timbul ya otomatis harus dikembalikan, karena tipikor ini tujuan utamanya bukan untuk memenjarakan orang, tapi pemulihan keuangan yang harus diutamakan," pungkas Danang.