MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM – Kepolisian Resor (POLRES) Mukomuko berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak milik Warga Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko Juli 2023 lalu.
Namun Polisi baru membekuk satu dari dua pelaku yakni SW yang ditangkap di rumahnya sementara rekannya ST masih dalam pengejaran, sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi.
Selain itu, dalam aksinya ST dan SW mencuri dua Sapi Bali korban menggunakan Mobil Granmax warna hitam kemudian menjualnya ke Daerah Sumatera Barat.
BACA JUGA:Ada 14 TPS Sulit di Kepahiang, hanya Bisa Ditempuh Kendaraan Roda Dua Modifikasi
Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) juga berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT KSM yang kejadiannya Maret 2021 lalu, tersangkanya adalah C-Y ditangkap di Kalimantan oleh Tim Penyidik Pidana Umum (PIDUM) POLRES Mukomuko.
BACA JUGA:Samsat Targetkan Rp 10,5 M dari Program Pemutihan Pajak, kini Sudah Tembus Rp7 Milliar
“Kita sudah mendapatkan barang bukti, dua Sapi Bali dan satu Mobil Granmax berwarnah hitam, untuk saat ini kita sudah menetapkan satu ornag tersangkah dan satu lagi masih dlam proses pencarian,” papar AKBP Nuswanto.
Ringgo Dwi Septio