Emas Bukit Sanggul Mulai Berkilau, Muncul Penolakan Penambangan dari Pemerhati Lingkungan, Ini Alasannya

Jumat 22-09-2023,15:15 WIB
Reporter : Tim liputan

Kerugian ekonomi terhadap pencemaran sungai, penyakit-penyakit baru yang akan muncul sebagai implikasi dari rusaknya daerah aliran tersebut. Menurutnya, pemerintah sudah berfikir jauh sebelum terburu-buru memberikan izin dan menabrak aturan yang ada.

Jika dipresentasikan maka 99 konsesi tambang emas tersebut berada di atas DAS. Jumlah ini belum dihitung dengan luasan hutan yang akan mengalami degradasi dan deforestasi sebagai akibat aktivitas tambang emas nantinya.

“Tanah Seluma habis dengan perusahaan semua. Ini perlu dikaji ulang karena sungai-sungai yang akan terdampak tersebut sumber air bersih dari beberapa kecamatan. Sebaiknya tambang emas ditolak saja kebanyakan dampak negatifnya dari pada dampak positif, baru dibuka kebun sawit saja aliran sungai sudah kotor apalagi kalo tambang,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemekaran Bumi Pekal Ini Kabarnya, Anggaran Disahkan, Lahan Potensial Siap Dihibahkan

Sementara itu, sisi lain instrumen dasar ekonomi lingkungan. Jika dilihat dari Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup akan menimbulkan kerugian Jasa Lingkungan Hidup; Perlindungan tata air Perlindungan keanekaragaman hayati Penyerapan dan penyimpanan karbon Pelestarian keindahan alam; dan/atau Jasa lingkungan hidup lainnya.

Dan jika dilihat dari dampak yang akan ditimbulkan nilai ekonomi yang akan digunakan untuk upaya pemulihan lingkungan hidup akan membengkak.

Seharus jika dilihat dari instrument lingkungan hidup pemerintah Provinsi Bengkulu harus melakukan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup bukan berencana menerbitkan izin baru. Karena di wilayah kabupaten Seluma sudah banyak aktivitas penambangan yang merusak fungsi lingkungan hidup.

Harus ada kajian lingkungan hidup strategis terlebih dahulu yang menjadi mandate Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:10 Arti Tahi Lalat di Leher dan Posisi Tahi Lalat yang Dipercaya Membawa Keberuntungan

Merujuk kepada Perda No. 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Bengkulu (Pasal 48 Ayat (2) disebutkan Kawasan Pertambangan untuk emas berada di Kabupaten Lebong bukan di Kabupaten Seluma. 

Jadi rencana penambangan emas di Kabupaten Seluma menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wilayah rencana penambangan emas tersebut masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru berdasarkan SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017.

Wilayah rencana penambangan emas tersebut merupakan Wilayah Cekungan Air Tanah yang seharusnya menjadi zona korservasi perlindungan air tanah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan PERMEN ESDM No. 02 Tahun 2016 Tentang Cekungan Air Tanah Di Indonesia.

“Harus dicegah dari sekarang agar tidak merusak lingkungan hidup dan ekosistem, kehidupan masyarakat dan sekelilingnya. Penilaian dari masyarakat tersebut penting untuk dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan terkait rencana penambangan emas yang seluas 30.010 Ha tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan di atas Walhi Bengkulu mendesak negara:

Kategori :