Lanjutnya, untuk luasan wilayah lokasi tambang emas PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) ini mencapai 30.010 hektare, yang proses penyelidikan awal telah dimulai sejak tahun 2008 lalu, ketika mendapatkan izin pencadangan wilayah dari Bupati Seluma pada saat itu.
Kemudian di tahun 2010 mendapatkan izin pertambangan eksplorasi dari Bupati Seluma.
Namun, sejak adanya perubahan nomenklatur 2017, proses izin tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
BACA JUGA:Total Rp106 Miliar DBH Kelapa Sawit, Mukomuko Kecipratan Paling Besar Mencapai Rp16,8 Miliar
Memasuki tahun 2023 ini, dengan adanya penurunan status kawasan hutan lindung (HL) menjadi hutan Areal Penggunaan Lain (APL), mulai ditindaklanjuti PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) untuk menyelesaikan proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
"Keseriusan investor PT. ESDM saat ini sedang menyelesaikan AMDAL, karena adanya perubahan sistem penambangan dari teknik underground, menjadi terbuka atau Open-pit mining seperti yang ada di Timika Papua," pungkasnya.
(Hari Adiyono)