BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Dalam tempo 48 jam pasca menerima laporan dari mahasiswi bernama Nailah Zhafira yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret pada Rabu (20/9), Tim Opsnal Macan Cempaka dari Polsek Gading Cempaka akhirnya berhasil mengungkap laporan korban dan menangkap pelaku.
Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro menyampaikan, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan Macan Cempaka bersama dengan Tim Opsnal dari Polsek Ratu Agung.
Pelaku pertama bernama Max Biagi Pratama ditangkap dikawasan Sawah Lebar, sedangkan rekannya Tri Eko Saputra ditangkap diwilayah Kecamatan Kampung Melayu.
BACA JUGA:Ingin Tambah Daya listrik? Cukup Ikuti Langkah Berikut, Bisa Daftar Online atau Offline
Pelaku bernama Max Biagi terpaksa dilumpuhkan oleh personil Macan Cempaka dengan timah panas karena melawan dan berusaha kabur saat disergap Macan Cempaka dan Tim Opsnal Ratu Agung.
"Dua pelaku curas alias jambret berhasil ditangkap, pelaku atas nama Max Biagi terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap" kata Kapolsek Gading Cempaka.
Modus kedua pelaku menjambret smartphone milik korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Korban yang tinggal alias kost di Jalan Indragiri Padang Harapan ini pada saat kejadian sedang duduk diteras.