NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi. Jumlah yang cukup banyak. Apalagi jika dibandingkan pada awal berdirinya Indonesia.
Pasca proklamasi kemerdekaan, Indonesia hanya memiliki 8 provinsi. Jumlah yang sangat sedikit. Ketika itu di Pulau Sumatera hanya ada satu provinsi. Kemudian di Pulau Jawa hanya ada 3 provinsi. Berikut sejarah berdirinya provinsi di Indonesia.
Setelah memproklamasikan kemerdekaan, Indonesia menetapkan wilayahnya Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945.
BACA JUGA:10 Beasiswa Bulan September, Disiapkan Dana Riset Rp 4 hingga 10 Juta
Saat itu, Indonesia menetapkan delapan provinsi yang merupakan bagian dari wilayahnya. Delapan provinsi tersebut adalah Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, Maluku, Sunda Kecil, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Kemudian pada 1950, jumlah provinsi di Indonesia bertambah hingga menjadi 11 provinsi.
Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
Sementara itu, Jawa Tengah dimekarkan menjadi dua provinsi; Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kemudian pada tahun 1956, Indonesia berkembang dengan 15 provinsi.
Saat itu, Provinsi Sumatera terbagi menjadi dua, yaitu Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Jawa Barat menjadi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
BACA JUGA:Kuliah Gratis di Luar Negeri, Ini 5 Kesempatan Beasiswa yang Masih Buka untuk Jenjang S1 hingga S3
Kemudian Provinsi Kalimantan berkembang menjadi tiga provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Perkembangan selanjutnya terjadi pada 1957. Pada tahun tersebut, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 17.
Provinsi Sumatera Tengah berganti menjadi Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Sementara Provinsi Kalimantan Selatan dibagi menjadi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Pada tahun 1958, jumlah provinsi bertambah dua menjadikan ada 19 provinsi di Tanah Air.