3. Tindakan Penyelesaian Kredit Macet
Tindakan selanjutnya dalam proses penyelesaian KUR macet adalah sebagai berikut.
- Tindakan Litigasi
Jika debitur benar-benar tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kredit macet, pihak bank akan mengambil tindakan litigasi. Tindakan litigasi yang bisa dilakukan bank bisa melalui 3 cara, yaitu :
• Pengadilan Negeri. Dengan dasar hukum pasal 1131 KUH Perdata, menjadikan seluruh harta debitur sebagai jaminan hutang.
• Pengadilan Niaga. Debitur mengajukan kepailitan.
• Laporan ke Kepolisian. Hal ini dilakukan jika bank hanya menemukan data fiktif saat proses pengumpulan informasi dari debitur.
- Tindakan Non Litigasi
Tindakan ini tidak mengharuskan adanya campur tangan pengadilan. Pihak bank bisa menyelesaikan kredit macet dengan cara bermusyawarah dengan pihak debitur. Hal ini ditujukan agar usaha yang sedang dijalankan dapat terselamatkan sehingga debitur bisa melunasi hutangnya.
Demikianlah ulasan mengenai solusi bagi nasabah KUR BRI yang mengalami kesulitan saat membayar cicilan.
(Tim)