Awas Tertipu, Ikuti Cara Berikut agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Minggu 24-09-2023,20:57 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kecanggihan teknologi membuat berbagai layanan semakin mudah dan praktis. 

Bahkan membuat penyedia jasa pinjaman online kian menjamur, baik itu legal ataupun ilegal. 

Tidak seperti pengajuan pinjaman di lembaga perbankan, pinjol ini hanya perlu duduk manis di rumah karena semua transaksinya dilakukan secara digital.  

Hal itu juga menjadi alasan kenapa pinjaman online semakin digemari. 

BACA JUGA:Buruan Daftar Traveloka PayLater, Libur Makin Asyik Tanpa Takut Menguras Uang

Meskipun demikian, kamu harus memperhatikan sejumlah hal agar terhindar dari pinjol ilegal. Diantaranya sebagai berikut:

1. Cek di website resmi OJK

Sebelum melakukan pinjaman online, sebaiknya Anda cek terlebih dahulu di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jangan sampai kamu terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.

2. Cek transparansi Bunga

Kemudian, kamu juga harus membaca dan memperhatikan secara detail mengenai syarat, ketentuan, serta kebijakan penyedia pinjol.

BACA JUGA:3 Jenis KUR Syariah di BSI 2023, Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Pengajuannya, Pinjaman Tanpa Bunga

Maka dari itu, ketika Anda menggunakan aplikasi pinjol, pastikan informasi suku bunga dan tenor dengan transparan di awal. 

Dengan demikian, kamu pun bisa melakukan kalkulasi sendiri dalam pengembalian pinjaman. 

3. Pastikan legalitas dan rekam jejak digitalnya 

Kategori :