Debt Collector Bukan Malaikat Maut, Mereka Dilarang Melakukan Hal Berikut

Senin 25-09-2023,10:04 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Sardjito menyampaikan bahwa berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diizinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penagihan.

Istilah penagihan dalam hal ini mengacu pada segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya terhadap kewajiban debitur untuk membayar angsuran.

Upaya ini juga mencakup pelaksanaan eksekusi agunan jika debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam proses penagihan, pihak ketiga yang bergerak di bidang penagihan atau debt collector harus membawa beberapa dokumen yang penting.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi kartu identitas, sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen tentang debitur yang tidak memenuhi kewajibannya, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.

BACA JUGA:Cocok untuk Usaha Kecil-kecilan, KUR BTN Angsurannya hanya Rp 300 Ribu per Bulan

Menurut Sardjito, semua dokumen ini digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga dapat mencegah timbulnya sengketa.

“Untuk konsumen, mereka juga harus komit untuk membayar kewajibannya sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani. Hal ini penting agar tidak berurusan dengan debt collector,” kata Sardjito.

 

Tim liputan

Kategori :