BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada 2013.
Terbaru, Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama yaitu EY ditetapkan sebagai tersangka, selaku ketua Koperasi.
"Kita sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ketua BKM dan sudah ada tersangka baru yaitu Ketua koperasi yang kemarin diperiksa yaitu BKM Maju Bersama," kata Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin, Senin (25/9/2023).
Kajari Bengkulu menyebutkan, tersangka EY, saat ini setelah ditetapkan tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi dana Samisake pada 2013 dan penyidik terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
"Saat ini belum kita lakukan penahanan karena tersangka masih koorporatif," imbuh Kajari Bengkulu.
BACA JUGA:Pilihan Tepat untuk Pelaku UMKM, KUR Super Mikro BRI, Bunga Renda Proses Cepat
Sedangkan Dalam modus dugaan korupsinya, Kajari Bengkulu menyatakan jika tersangka memalsukan data untuk mendapatkan bantuan, dengan nantinya uang digunakannya sendiri untuk keperluan pribadi.