Link Pembelian E Meterai, Lengkap untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Senin 25-09-2023,20:34 WIB
Reporter : Novan Alqadri

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Meterai elektronik atau e-meterai sudah resmi diluncurkan sejak tahun 2021 silam. Untuk menggunakannya, orang pribadi maupun badan dapat membeli dan membubuhkannya dengan mengakses beberapa situs resmi.

Meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri. Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.

BACA JUGA:Pinjam Rp 100 Juta di BCA, Tanpa Jaminan, Cicilan Bulanan Rp 3 Juta

Tahun 2023 ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada 20 September 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang diperlukan.

Dalam pendaftaran PPPK dan CNS 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan adanya penggunaan e-Meterai pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi CASN 2023. Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Plt. 

Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Tujuan penggunaan e-Meterai pada berkas pendaftaran CASN 2023 tersebut yakni untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu. 

BACA JUGA:Cara Beli E Meterai untuk Pemberkasan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Calon peserta dapat melakukan pembelian serta pembubuhan e-Meterai  melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ atau melalui https://meterai-elektronik.com.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.

Cara Beli e-Meterai :

1. Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan

Kategori :