NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Keberadaan pinjaman online (pinjol) resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK) sudah banyak membantu keuangan masyarakat segala kalangan.
Tak hanya syarat pengajuannya yang ringkas dan mudah, proses pencairannya pun terbilang cepat. Jika dimanfaatkan dan digunakan dengan tepat, pinjol dapat mengatasi berbagai masalah finansial dengan cepat.
BACA JUGA:Ratusan Daftar Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK, Apakah Utang Nasabah Auto Lunas?
Aebab itu, pastikan kamu hanya meminjam dari pinjol resmi dan bisa dipercaya. Periksa daftar pinjol resmi OJK secara berkala untuk informasi terbarunya.
Ingat, pinjol resmi OJK akan mengikuti Code of Conduct AFPI serta peraturan OJK. Pinjol OJK resmi tidak akan menyalahgunakan data nasabah, karena berada dalam pengawasan instansi yang berwenang.
BACA JUGA:26 Platform Pinjol Resmi OJK Tanpa Debt Collector Lapangan, tapi Kewajiban Bayar Jangan Diabaikan
Sebagai antisipasi, kenali juga aspek perlindungan hukum bagi kamu selaku nasabah. Jika sewaktu-waktu terjadi masalah, cari tahu bagaimana cara penyampaian pengaduan ke pihak berwajib. Hubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.
Namun demikian, kekhawatiran nasabah ketika meminjam uang di pinjol resmi OJK salah satunya adalah takut didatangi ke rumah oleh debt collector (DC) lapangan pinjol saat kita terlambat atau belum mampu membayar pinjaman tepat waktu.
BACA JUGA:Jangan Blokir Nomor, Begini Cara Aman agar Tidak Diteror DC Pinjol Walaupun Terdaftar di OJK
Oleh sebab itu, kali ini akan dibahas tentang aplikasi pinjol mana saja yang memiliki punya DC lapangan.
Tujuan DC adalah untuk menagih utang nasabah yang tidak membayar tepat waktu atau kerap disebut-sebut nasabah galbay (gagal bayar).
Secara umum, menurut situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, DC adalah jasa penagihan yang terkait dengan sektor perbankan.
DC merupakan kelompok orang yang menjual jasa untuk menagih utang bagi individu atau lembaga yang menyewa mereka.
BACA JUGA:Penting Bagi Nasabah Pinjol! Jangan Abaikan 9 Tips Ini Agar Kontak di HP Tidak Disadap Pinjol
DC adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai penghubung antara kreditur dan debitur dalam proses penagihan kredit. Daftar yang tersedia di bawah ini belum mencakup semua pinjol yang ada di Indonesia.