BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Bisnis jual beli samcodin masih menggiurkan bagi sebagian orang. Betapa tidak, dengan modal sedikit, penjualnya bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Walaupun peredaran samcodin dengan jumlah besar, dilarang.
Seperti baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil membongkar peredaran jual beli Samcodin di Kota Bengkulu dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial TG warga Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tomi Sahri mengatakan TG ditangkap di kawasan Jalan Flamboyan Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kejatuhan Cicak Tak Selalu Pertanda Buruk, Justru Keuangan Jadi Lebih Lancar
Ditegaskan Kasat Narkoba, TG berusia 54 tahun dengan sapaan akrabnya "MAMI" diamankan, setelah tim opsnal mendapat informasi terjadinya jual beli obat Samcodin dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh pelaku.
Dari penyelidikan itulah, tim akhirnya bisa mengamankan pelaku TG tanpa perlawanan dengan barang bukti 10 box obat Samcodin.
Diakui pelaku setelah diperiksa sementara jika obat Samcodin didapatkannya dengan cara membeli secara online, dari sanalah setelah barang diterima, pelaku menjualnya kepada kalangan pelajar ataupun remaja.
BACA JUGA:6 Kapolres Diganti, Termasuk Kapolres yang Sedang Jadi Sorotan Masyarakat
BACA JUGA:Irjen Pol. Achmad Kartiko, Kapolda Aceh Peraih Pin Emas Kapolri dan Ahli Dalam Bidang Intel