BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Kasus dugaan korupsi bantuan dana bergulir samisake di dinas Koperasi UMKM tahun 2013, terus disidik Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Terbaru, rabu siang (27/9/2023) mantan Sekretaris Kota Bengkulu (Sekkot) Marjon, diperiksa jaksa di Gedung Pidana Khusus Kejari Bengkulu.
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin, menyatakan pemeriksaan terhadap Marjoqn tersebut kapasitasnya sebagai sekda dan ketua pembentukan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Samisake.
Gunanya, kata Kajari Bengkulu Yunitha Arifin, untuk mengetahui bagaimana pembentukan BLUD dan bagaimana pengembalian-pengembalian pada saat bersangkutan menjabat sebagai sekda Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Perintangan Penyidikan Dana BOK 16 Puskesmas Optimis Bertambah
Sementara itu berkaiatan dengan penyaluran bantuan Dana bergulir samisake, Marjon menyampaikan kepada penyidik pidana khusus bahwa pengelolaannya dilakukan UPTD Dinas Koperasi, yang saat ini sudah menjadi dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Bengkulu.
"Kita tarus dalami termasuk soal penyalurannya, apa saja yang diketahuinya," kata Kajari Bengkulu.
Marjon setelah diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu, mengaku jika ia diperiksa sebagai kapasitasnya saat ini selaku sekkot Bengkulu.