BACA JUGA:Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Lalu Diteror Pinjol, Jangan Panik! OJK Sarankan Hal Ini
Anda hanya cukup melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi.
Sampaikan kepada salah satu lembaga tersebut bahwa Anda mendapat teror dan ancaman dengan melampirkan buktinya.
Berikut ini cara kabur yang aman dari teror debt collector tanpa memblokir nomor DC pinjol ilegal.
BACA JUGA:Jangan Telat Bayar Cicilan, Meski Resmi OJK 15 Pinjol Ini Punya DC Lapangan Tagih ke Rumah
1. Jangan membalas pesan
Apabila Anda menerima pesan tagihan dari pinjol, jangan langsung ditanggapi atau dibalas.
Apabila Anda langsung menanggapi, penagih akan berpikir bahwa Anda mudah dihubungi dan justru akan dipaksa untuk membayar tagihan saat itu juga.
2. Screenshot atau tangkapan layar pesan dari pinjol
Jangan buru-buru menghapus atau memblokir nomor penagih yang mengirimkan pesan secara tidak sopan, seperti memberi ancaman.
Anda wajib melakukan screenshot atau tangkapan layar pesan tidak sopan tersebut sebagai barang bukti apabila suatu saat kasus dibawa ke ranah hukum.
BACA JUGA:26 Platform Pinjol Resmi OJK Tanpa Debt Collector Lapangan, tapi Kewajiban Bayar Jangan Diabaikan
3. Reset HP ke setelan pabrik
Anda bisa mereset HP ke setelan pabrik setelah memindah file penting ke perangkat lain dan sudah menyalin seluruh kontak keluarga atau teman.
Perlu diperhatikan dalam menyalin kontak sebaiknya
dilakukan secara manual atau ditulis di kertas sebagai langkah antisipasi tindakan penyadapan oleh pinjol.