NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak dapat dipungkiri, saat ini masih banyak orang yang sekarang ini masih terjerat dengan pinjaman online atau pinjol.
Tak hanya itu, masih ada yang kesulitan membedakan antara pinjol online yang legal dan ilegal.
Kalau sudah masuk lingkaran pinjol ilegal ini, kita harus buru-buru keluar.
BACA JUGA:Teror DC Pinjol Memang Bikin Resah, Begini Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari DC Pinjol
Apalagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk mengambil pinjaman ke pinjol legal.
Alasannya, lantaran kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga yang mencekik.
Alhasil bukannya menyelesaikan masalah, tapi malah membuat masalah baru.
BACA JUGA:Terjerat Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini Jangan Mau Diancam DC
Belum lagi, cara penagihan dari pinjol ilegal ini pun terkadang membuat beberapa masyarakat merasa tertekan.
Banyak kasus keluhan terkait penagihan pinjol ilegal yang bahkan beberapa diancam oleh dc pinjol tersebut agar segera melunasi tagihannya.
Ada juga yang sudah diteror untuk melakukan pelunasan padahal belum jatuh tempo.
BACA JUGA:Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban
Namun terkadang, seseorang terjebak dalam aplikasi Pinjol, meskipun aplikasi tersebut sah dan diawasi oleh OJK.
Padahal, membayar hutang sudah menjadi kewajiban setelah menerima dan menggunakan pinjaman.
Walaupun demikian, masih banyak orang yang mencari cara untuk melarikan diri dari pinjaman online legal ketika mengalami kesulitan membayar hutang.