Usai pengumuman penetapan nama tiga besar, pansel akan menyampaikan laporan tahapan seleksi kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Lalu diteruskan ke KASN dan Kementerian Dalam Negeri.
"Selanjutnya pansel akan menyampaikan kepada Gubernur. Lalu Gubernur akan memproses pengajuan ke KASN dan menentukan siapa yang diamanatkan untuk memimpin 3 OPD yang masih kosong itu," jelas Gunawan.
Siska Harliana