Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
Fotokopi paspor.
Fotokopi akta kelahiran.
Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.
BACA JUGA:Pakai Dompet Digital DANA, Bayar Iuran BPJS Kesehatan hanya Hitungan Menit, Dijamin Gak Telat
Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.
Surat keterangan domisili saat ini.
Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim.
BACA JUGA:Pinjam Rp8 Juta di Pinjaman Online Tunaiku Cepat Cair, Bisa Bayar Cicilan hingga 20 Bulan
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:
Akta kelahiran terbaru (asli).
Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
Fotokopi paspor.