Berkaca dari Pernikahan Arthur dan Siti, Seperti Ini Syarat Menikah dengan Orang Luar Negeri

Sabtu 30-09-2023,08:11 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.

Fotokopi paspor.

Fotokopi akta kelahiran.

Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.

Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.

BACA JUGA:Pakai Dompet Digital DANA, Bayar Iuran BPJS Kesehatan hanya Hitungan Menit, Dijamin Gak Telat

Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.

Surat keterangan domisili saat ini.

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).

Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim.

BACA JUGA:Pinjam Rp8 Juta di Pinjaman Online Tunaiku Cepat Cair, Bisa Bayar Cicilan hingga 20 Bulan

 

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:

Akta kelahiran terbaru (asli).

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.

Fotokopi paspor.

Kategori :