• Tergabung dalam kelompok Usaha
• Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
• Dokumen yang Diperlukan:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
BACA JUGA:Terhindar dari Segala Kesusahan, Syekh Ali Jaber Anjurkan Amalkan Shalawat Ini, Rasakan Keajaibannya
KUR MIKRO
• Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
• Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
• Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
• Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
• Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
• Dokumen:
• Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
BACA JUGA:7 Aplikasi Viral Penghasil Saldo e-Wallet OVO 2023, Bisa Cuan Ratusan Ribu
• Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
• Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.