NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kasus penganiayaan berat yang dilakukan bule Arthur Leigh Welohr sudah diketahui pemerintah Amerika Serikat. Bahkan secara khusus, kedutaan besar Amerika Serikat menyurati redaksi radartasik.disway.id memberikan tanggapannya.
Dalam surat tersebut pihak kedutaan mengaku sudah mengetahui perihal kasus ini. Selanjutnya pihak kedutaan juga memberikan sejumlah tanggapan.
Walaupun tidak memberikan jawaban secara spesifik, namun kedutaan besar Amerika Serikat mengatakan setiap warga negara AS harus tunduk pada hukum yang berlaku di suatu negara, tempat orang tersebut berada.
Setiap warga negara AS harus mentaati aturan suatu negara tempat dia berada, meskipun aturan di negara itu berbeda dengan aturan Amerika Serikat.
Karena Arthur berstatus warga negara Amerika Serikat tentu saja pemerintahan Joe Biden tidak tinggal diam. Melalui kedutaannya, pemerintah Amerika Serikat akan memastikan jika warga AS yang ditahan atau ditangkap mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan. Termasuk untuk mendapatkan akses penasihat hukum.
Meski demikian, pihak kedutaan juga mengatakan negara mereka tidak bisa membebaskan warga AS yang ditangkap. Pemerintah Amerika Serikat tidak dapat mewakili warga negara AS di pengadilan negara lain.
Pasca kasus penganiayaan berat ini, berbagai hal tentang Siti Bashiroh dan suaminya Arthur menjadi perhatian masyarakat. Terutama Siti yang harus kehilangan bapaknya.