BENGKULU, RBTV.COM - Seorang pria berinisial BS berusia 29 tahun, warga Kelurahan Sumur Meleleh Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu ditangkap Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, atas perkara tindak pidana penipuan.
BS ditangkap setelah melakukan penipuan satu unit handphone milik Ramadhan, warga Gading Cempaka Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Penipuan Modus Karyawan Bank, Alasan Aplikasi Mobile Banking Error, Rp 4,8 Juta Lenyap
Modusnya membeli handphone korban, namun membayarnya dengan resi palsu.
Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Pancur Mas Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu.
Awalnya korban menjual handphone di forum jual beli facebook dan ditawar oleh pelaku dengan kesepakatan harga Rp 1,3 juta.
BACA JUGA:Korban Penipuan Jual Beli Emas Diancam Keluarga Pelaku
Pelaku kemudian menyamar menjadi driver Grab lalu bertemu dengan korban di rumah mertua korban yang menjadi lokasi transaksi.
Disana, pelaku langsung mengambil handphone korban beserta kotaknya dan akan membayar dengan cara ditransfer.
Seolah-olah sudah membayar handphone yang diambilnya, pelaku kemudian mengirim bukti resi transfer kepada korban.
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Sumbangan, Nama Bupati BS Dicatut
Namun saat dicek, saldo korban tidak bertambah.
Curiga, korban kemudian menelpon pelaku yang ternyata nomor handphone pelaku sudah tidak aktif. Disana diketahui bahwa resi yang dikirim pelaku ternyata palsu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kanit Pidum Polresta Bengkulu, Ipda Rido Fajri mengatakan menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan pelaku ditangkap saat berada di kawasan Jalan Salak Raya Pasar Panorama Kota Bengkulu.
BACA JUGA:3 Tahun Menggantung, Perkara Dugaan Penipuan Berakhir Happy Ending
Selanjutnya digiring petugas ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bersamaan dengan itu petugas juga mengamankan 1 unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti,"ungkap Kanit Pidum.(tim)