- Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
BACA JUGA:Pensiunan PNS Tersenyum Ceria, Besaran Gaji Diterima Kenaikan 12 Persen Sampai Rp 4,9 Juta
2. Gaji pensiun untuk Janda/Duda pensiun PNS sebesar:
- Gaji pensiunan PNS golongan I Rp1.170.600
- Gaji pensiunan PNS golongan II senilai Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
- Gaji pensiunan PNS golongan III senilai Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
- Gaji pensiunan PNS golongan IV senilai Rp1.170.600 - Rp2.124.500.
3. Gaji pensiun Janda/Duda yang ditinggal PNS meninggal:
- Gaji pensiunan PNS golongan I senilai Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
- Gaji pensiunan PNS golongan II senilai Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
- Gaji pensiunan PNS golongan III senilai Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
- Gaji pensiunan PNS golongan IV senilai Rp2.111.400 - Rp4.243.600
BACA JUGA:Pensiunan PNS, TNI-Polri Segera Lakukan Ini Agar Gaji Oktober dari PT Taspen Tidak Telat Ditransfer