Gaji Pensiunan PNS Rp4,4 Juta Sudah Mulai Dicairkan, Anak dan Pasangan Kebagian Juga?

Kamis 05-10-2023,16:34 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sudah dinantikan, akhirnya gaji pensiunan PNS akan segera ditransfer Taspen melalui rekening masing-masing penerima. 

Pencairan gaji pensiun PNS tersebut bisa dilakukan di Taspen. Bagi para abdi negara yang akan segera memasuki masa pensiun, perlu mengetahui cara cairkan gaji Pensiunan PNS di Taspen.

Jadi, pensiunan PNS sudah dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan apakah gaji yang disalurkan oleh PT Taspen sudah masuk atau belum.

BACA JUGA:Taspen Siap Transfer Gaji Pensiunan PNS di Bulan Oktober, Segini Nominalnya

Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi ataupun website resmi Taspen.

Pencairan gaji tersebut hanya diberikan kepada para pansiunan yang telah memenuhi syarat pencairan yakni berupa otentikasi dan pengiriman Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)

Lalu, berapa nominal yang didapatkan oleh pensiunan PNS?

Nah, untuk besaran yang diterima setiap PNS berbeda-beda. Pasalnya tergantung jabatan, golongan semasa aktif.

BACA JUGA:Ditransfer, Pensiunan PNS Janda Duda Terima Rp 2,1 Juta Oktober 2023 dari Taspen

Aturan terkait gaji pensiunan PNS dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2109.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS terbagi menjadi beberapa golongan, yakni I, III, III dan IV.

Adapun berikut ini besaran gaji pensiunan PNS  yang dicairkan oleh Taspen:

1. Gaji Pensiunan golongan I

- Golongan Ia Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900

- Golongan Ib Rp 1.560.800 - Rp 1.854.700

Kategori :