Sebagai KPM yang menantikan bantuan ini, jangan lupa untuk menjalani pemeriksaan persyaratan dengan cermat. Kriteria penerimaan mencakup beberapa poin penting:
• WNI, dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
• Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
• Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
• Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dalam beberapa saat, informasi penerimaan bansos PKH Tahap 4 tahun 2023 akan ditampilkan di situs Cek Bansos Kemensos. Dengan langkah ini, masyarakat desa di seluruh Indonesia dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka masuk dalam daftar penerima PKH 2023.
(Tim)