BANJAR, RBTVCAMKOHA.COM – Kisah pernikahan Arthur Leigh Welohr (35) dengan Siti Bashiroh (36) tidak hanya sekadar kendala bahasa. Pengantin pria Arthur tidak bisa bahasa Indonesia sedangkan wali nikah, Ustadz Jamal (kakak sepupu Siti Bashiroh) tidak bisa berbahasa Inggris.
Dalam akad nikah Arthur dan Siti yang digelar 26 Juni 2021 itu, wali nikah Siti bukan lah orang tuanya Agus Sopian. Seperti diketahui Agus Sopian ini kemudian menjadi korban penganiayaan Arthur hingga akhirnya meninggal dunia.
Saat akad nikah, bertindak sebagai wali Siti yakni Ustad Jamal yang merupakan kakak sepupu Siti Bashiroh. Sedangkan orang tua Siti, Agus Sopian hanya bertindak sebagai saksi.
Kenapa tidak Agus Sopian yang menikahkan Siti dan Arthur? Jawabannya ternyata Agus Sopian bukan lah bapak kandung dari Siti Bashiroh. Agus Sopian merupakan orang tua sambung Siti. Sedangkan bapak kandung Siti sudah meninggal dunia.
Informasi ini diungkapkan Kepala KUA Purwaharja, Towilatun yang memimpin prosesi pernikahan Arthur dan Siti, seperti dikutip dari radartasik.disway.id.
"Agus Sopian ayah tiri daripada Siti Bashiroh, sementara saudara sepupu yaitu Ustadz Jamal yang menjadi wali nikahnya," kata Towilatun.
BACA JUGA:Bule Amerika Arthur Datang ke Indonesia Ingin Mengubah Kehidupan? Namun Sayang Menjadi Lebih Buruk
Selain soal wali nikah, ada banyak kisah menarik antara Arthut dan Siti. Termasuk saat akad nikah. Dikatakan Towilatul, proses akad nikah Arthur dan Siti tidak seperti umumnya akad pernikahan di Kota Banjar, Jawa Barat. Hal ini disebabkan ada kendala bahasa. Arthur yang saat itu baru saja memeluk agama Islam, tidak bisa berbahasa Indonesia.