Bagi siswa yang menerima Bansos PIP, dipastikan namanya sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Selain itu, mereka juga sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diperoleh dari Dapodik dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu, seperti apa kriteria penerima PIP Kemendikbud 2023?
Adapun berikut ini kriteria penerima PIP, yakni :
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
BACA JUGA:Kenapa ya Orang Nonton Jaranan Sering Kesurupan? Ternyata Ini Sebabnya
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
3. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Nah, apabila kamu ingin mengecek penerima Bansos PIP tahap 3 bulan Oktober, berikut caranya:
1. Silakan akses website kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id