LEBONG, RBTV.COM - Kejaksaan Negeri Lebong berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk mencari keberadaan WN, tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana Bumdes Turan Bonjei Jayo Desa Nangai Tayau I Kecamatan Amen.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bumdes, Direktur Bumdes Nangai Tayau 1 Jadi Tersangka
Setelah penetapannya sebagai tersangka beberapa waktu lalu, WN yang menjabat Direktur Bumdes diminta hadir memberikan keterangan kepada penyidik namun tak pernah terkonfirmasi.
Penyidik mengklaim sudah meminta pihak keluarga untuk menghadirkan WN ke Kejari Lebong.
BACA JUGA:Baru Dibentuk, Bumdes Surau Bemaco Sudah Berbadan Hukum
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas menegaskan pihaknya akan menjemput paksa WN jika dalam pekan depan tak juga hadir memenuhi panggilan jaksa.
Informasi awal, tersangka WN masih berada di luar pulau Sumatera.
"Kita sudah meminta pihak keluarga menghadirkan WN, jika tidak maka kita akan jemput paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ronald.
Dalam kasus ini, Jaksa sudah menetapkan 1 orang tersangka atas indikasi kerugian negara ratusan juta rupiah.
Sejak awal diberi dana penyertaan modal, Direktur Bumdes ini tak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban. (Robi Ardiansyah)
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Desa Rp 300 Juta, Turunkan Aparat Penegak Hukum