KPU, BPK dan BPS Informatif, Instansi Lain Contohlah

Senin 26-12-2022,10:37 WIB
Reporter : Siska Harliana

BENGKULU, RBTV.COM – KPU Provinsi Bengkulu, BPK Perwakilan Bengkulu dan BPS Bengkulu menempati urutan tiga besar dalam penghargaan Keterbukaan Informasi (KI) 2022 yang diumumkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu di Gedung Serba Guna (GSG), Senin pagi (26/12).

Urutannya, untuk kategori badan publik vertikal, informatif pertama yakni KPU, kemudian BPK dan BPS. Informatif keempat dan seterusnya yakni BPOM Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, OJK Perwakilan Bengkulu dan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Keterbukaan dan inovasi yang dilakukan badan vertikal ini hendaknya menjadi contoh yang lain. Di zaman teknologi ini, keterbukaan informasi menjadi hal dibutuhkan dan dinanti publik. Walaupun tetap ada informasi yang perlu ditutupi.  

Selain badan vertikal, KI Provinsi Bengkulu juga mengumumkan OPD, Biro, Dinas dan Badan di lingkungan Pemprov Bengkulu serta PPID kabupaten/kota yang meraih predikat informatif. Pengumuman ini setelah melalui tahapan seleksi ketat.   

Hadir langsung saat penganugerahan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakili Sekprov Bengkulu Hamka Sabri dan anggota DPD RI Ahmad Kanedi. 

"Keterbukaan wajib di zaman teknologi seperti saat ini," ujar Hamka Sabri. Namun ditekankan Sekprov, tetap ada informasi yang tidak boleh dibuka dan dilindungi Undang-Undang.

Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi pekerjaan informasi, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008. Hasil evaluasi ini akan menjadi perbaikan untuk penilaian di periode berikutnya.

"Kedepannya, tujuannya evaluasi untuk rencana kedepan. Sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008," tambah Sekprov Hamka.

 

Berikuti OPD dan Instansi Peraih Keterbukaan Informasi

 

Kategori OPD/Biro/Badan Pemda Provinsi Bengkulu 

 

Predikat Cukup Informatif

 

Kategori :