3. Tahap ketiga: Oktober, November, Desember
Adapun nominal yang diterima oleh siswa SD, SMP, dan SMA/SMK berbeda-beda. Di bawah ini akan di sampaikan besaran nominal Bansos PIP Kemdikbud 2023 yang diterima masing-masing jenjang:
• Siswa SD mendapat Bansos PIP Kemdikbud 2023 sebesar Rp 450.000
• Siswa SMP mendapat Bansos PIP Kemdikbud 2023 sebesar Rp 750.000
• Siswa SMA/SMK mendapat Bansos PIP Kemdikbud 2023 sebesar Rp 1.000.000
Berikut Kriteria Penerima PIP:
• Peserta Didik pemegang KIP
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/• atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah