NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pencairan bansos PKH dan BPNT dilaksanakan mulai tanggal 2-31 Oktober 2023. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai penerima harus memperhatikan jadwal pencairan Bansos pada bulan Oktober ini agar tidak melewatkan kesempatan ini.
Bantuan sosial ini mencakup beragam alokasi yang akan disalurkan baik dalam bentuk tunai maupun non tunai. Untuk memahami lebih lanjut mengenai jenis-jenis bantuan yang akan tersedia pada bulan Oktober 2023.
BACA JUGA:Sudah Cair, Tapi hanya Kategori Ini yang Dapat Bansos PKH Tahap 4 hingga Rp750.000
Pada Oktober 2023, penyaluran Bansos menjadi fokus utama, mengikuti periode triwulan ketiga yang kemudian berlanjut ke periode triwulan keempat. Setelah sukses dalam penyaluran triwulan ketiga, program Bansos akan kembali direalisasikan sesuai rencana pada triwulan keempat, dimulai pada awal bulan ini.
Banyak yang mungkin bertanya-tanya apakah masih ada alokasi Bansos yang tersedia mulai Oktober hingga Desember 2023.
Proses penyaluran dana bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) Oktober 2023 sudah mulai dicairkan di beberapa daerah, namun ada yang tidak cair. Kemungkinan keluarga penerima manfaat (KPM) ada yang dicoret.
BACA JUGA:Uang Gratis Rp400.000 Siap Ditransfer ke Rekening Sekarang, Cek Saldo KKS Bansos BPNT Tahap 5Pencairan bansos PKH dan BPNT pada 2023 bisa dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN), BSI, serta PT Pos Indonesia.
Bank Himbara dan BSI menjangkau 431 kabupaten/kota.
Sementara itu, PT Pos Indonesia menjangkau 83 kabupaten/kota. Bagi KPM yang rumahnya dekat dengan bank dapat mencairkan dana PKH dan BPNT pada 2023 secara cash di kantor cabang atau ATM terdekat.
Sementara itu, bagi KPM yang rumahnya jauh dari bank dapat mencairkan bansos melalui kantor Pos.
Penerima bansos PKH Oktober 2023 sendiri merupakan masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu dan sudah terdata di DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Belum Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023? Jangan Ketinggalan Simak Cara Daftar Online
Adapun Besaran dana PKH ini bergantung pada kondisi keluarga penerima manfaat. Berikut rinciannya:
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun