Hanya 2 Objek Wisata Ini Boleh Tarik Retribusi, Tempat Lain Jangan

Senin 26-12-2022,14:31 WIB
Reporter : Anggi Noverdo
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU SELATAN, RBTV.COM - Pemkab Bengkulu Selatan merilis, hanya di dua objek wisata yang diperbolehkan untuk menarik retribusi.

BACA JUGA:Ada Pungli di Kawasan Wisata, Segera Laporkan!!!

Keduanya berada di wisata Pantai Pasar Bawah dan wisata Coconut Beach di desa Terulung.

Sehingga, jika ada pengelola objek wisata lain yang menarik retribusi selain dua objek wisata tersebut dipastikan ilegal.

Pengunjung berhak untuk melaporkan kepada Dinas Pariwisata ataupun ke penegak hukum.

BACA JUGA:Tour De Bencoolen 2024, Pesepeda Malaysia Tour Wisata Bengkulu

Selama ini, Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan sudah menunggu pengajuan proses perizinan dari pengelola objek wisata lainnya.

Sayangnya hingga tutup tahun, beberapa pengelola objek wisata yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan tak kunjung memproses perizinan.

Rendra Febrianto Kadis Pariwisata Bengkulu Selatan mengatakan, pada perayaan tahun baru ini, pengunjung harus mengetahui objek wisata mana saja yang boleh menarik retribusi.

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata di Rejang Lebong Saat Liburan Akhir Tahun

"Karena selama ini lepas saja, makanya kita harus sebarkan informasi ini, jangan sampai dibiarkan, kalau terus banyak kehilangan PAD di daerah ini, khususnya sektor wisata," kata Rendra. (Anggi Noverdo)

BACA JUGA:Pamit Eksplorasi Wisata Alam, 2 Warga Lebong Diduga Hilang di Hutan

Kategori :