Syarat Terbaru Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Pinjam Rp 200.000.000, Ini Keunggulannya

Kamis 05-10-2023,09:06 WIB
Reporter : Tim

• Memiliki usaha yang telah berjalan lebih dari satu tahun, serta menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum (khusus pengusaha mikro)

• Minimal nol tahun untuk internal Pegadaian, dan minimal satu tahun untuk eksternal, serta melampirkan Surat Keterangan sebagai karyawan, dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI (khusus karyawan)

• Memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (khusus pensiunan)

• Memiliki izin praktek kerja yang telah berjalan minimal satu tahun, seperti contohnya dokter atau pengacara (khusus profesional formal)

• Tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB), dan sudah berjalan minimal dua tahun, seperti driver ojek online (khusus profesional non formal).

Ini Syarat jaminan untuk tanah produktif

Yang dimaksud dengan tanah produktif, yaitu pertanian, perkebunan atau peternakan:

• Tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau

• Status tanah tidak bermasalah atau terblokir

• Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman, atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak manapun

• Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal calon nasabah saat ini, selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Ini Syarat jaminan untuk tanah dan bangunan tempat tinggal/usaha

• Memiliki IMB (jika pinjaman di atas Rp50 juta)

• Melampirkan bukti bayar PBB tahun terakhir

• Lebar jalan dimuka minimal bisa dimasuki oleh kendaraan roda dua

• Memiliki jarak minimal 20 meter dari SUTET

Kategori :