• Memiliki usaha yang telah berjalan lebih dari satu tahun, serta menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum (khusus pengusaha mikro)
• Minimal nol tahun untuk internal Pegadaian, dan minimal satu tahun untuk eksternal, serta melampirkan Surat Keterangan sebagai karyawan, dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI (khusus karyawan)
• Memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (khusus pensiunan)
• Memiliki izin praktek kerja yang telah berjalan minimal satu tahun, seperti contohnya dokter atau pengacara (khusus profesional formal)
• Tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB), dan sudah berjalan minimal dua tahun, seperti driver ojek online (khusus profesional non formal).
Ini Syarat jaminan untuk tanah produktif
Yang dimaksud dengan tanah produktif, yaitu pertanian, perkebunan atau peternakan:
• Tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau
• Status tanah tidak bermasalah atau terblokir
• Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman, atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak manapun
• Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal calon nasabah saat ini, selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Ini Syarat jaminan untuk tanah dan bangunan tempat tinggal/usaha
• Memiliki IMB (jika pinjaman di atas Rp50 juta)
• Melampirkan bukti bayar PBB tahun terakhir
• Lebar jalan dimuka minimal bisa dimasuki oleh kendaraan roda dua
• Memiliki jarak minimal 20 meter dari SUTET