Siapa Paling Tajir? Cek Perbandingan Gaji Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023, Termasuk Tunjangan

Kamis 05-10-2023,23:27 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B

BACA JUGA:Kuota Terbatas! Simak 3 Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 62, Dibuka Tanggal Ini

Jadi, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. 

Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Apabila APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.

Untuk diketahui, selain gaji pokok kepala desa juga akan menerima berbagai tunjangan yang menjadi haknya. 

Seperti tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. 

Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70 persen operasional pemerintah desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

BACA JUGA:Pendaftaran Prakerja Gelombang 62 Dibuka 6 Oktober, Ini Syarat Penting Agar Bisa Lolos

Berikut gaji PNS 2023 per golongan:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan Iia: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Kategori :