7. Upload foto KTP.
BACA JUGA:Siapa Paling Tajir? Cek Perbandingan Gaji Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023, Termasuk Tunjangan
8. Verifikasi alamat email.
9. Tunggu proses digital scoring dari pihak bank.
10. Jika pengajuan disetujui nasabah akan mendapatkan limit kredit.
11. Terima tawaran dan lengkapi formulir finalisasi kredit.
BACA JUGA:Galbay Bikin DC Datang ke Rumah, Ini 26 Aplikasi Pinjol OJK yang Tidak Punya Debt Collector Lapangan
12. Baca syarat dan ketentuan lalu pilih “Saya Setuju”.
Apabila disetujui, maka limit kredit akan diaktifkan dan bisa digunakan untuk berbelanja.
Perlu diingat, sebelum mengajukan aplikasi kredit, pastikan terlebih dahulu Anda memenuhi persyaratan sebagai calon peminjam agar pinjaman disetujui.
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Buruan Daftar PPPK Kemendesa 2023, Ada Formasi untuk Disabilitas
Apabila kamu mengalami keterlambatan membayar angsuran atau tidak membayar angsuran saat jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah angsuran bulanan.
Sebagai informasi, berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan agar terhindar dari pinjol ilegal:
1. Cek di website resmi OJK
Sebelum melakukan pinjaman online, sebaiknya Anda cek terlebih dahulu di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai kamu terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Siapa Paling Tajir? Cek Perbandingan Gaji Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023, Termasuk Tunjangan