BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran obat tanpa izin edar jenis Samcodin di Kota Bengkulu.
Ada dua orang yang diamankan, pria dan wanita, yakni inisial HR bersama ZL warga Kota Bengkulu. Keduanya tergiur dengan keuntungan menjadi penjual Samcodin, walaupun tahu perbuatan itu dilarang.
BACA JUGA:Pengangguran Namun Berani Berjanji Bertanggung Jawab, Akhirnya Masuk Sel Polisi
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tomi Sahri mengatakan penangkapan terhadap dua orang ini dilakukan di dua lokasi berbeda.
Sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat karena ulah keduanya menjual pil Samcodin yang oleh pembelinya digunakan untuk teler.
Awalnya tim berhasil mengamankan HR di kawasan Pasar Barukoto Kota Bengkulu. Ketika itu HR baru saja mengambil pil Samcodin. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus ZL. Pengakuan HR kepada polisi, dirinya tidak menjual namun hanya antar jemput dan kemudian mendapat upah.
BACA JUGA:Lagi Ramai, Pasang Foto Habib Muhammad Alex di WA Dapat Berkah, Benarkah Seorang Wali Majdub?
Ironisnya ZL yang berstatus ibu rumah tangga ini banyak memiliki stok pil Samcodin. Dari tangan ZL polisi mendapati 20 box Samcodin dengan isi sekitar 2.000 butir.