BACA JUGA:Lagi Ramai, Pasang Foto Habib Muhammad Alex di WA Dapat Berkah, Benarkah Seorang Wali Majdub?
Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan.
Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.
BACA JUGA:Samcodin Lagi, Ada 2 Orang Ditangkap Polisi, 1 Berstatus Ibu Rumah Tangga
Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id.
Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.
BACA JUGA:Mantan Sekda Bengkulu Tengah Kembalikan Dugaan Kerugian Negara Rp52 Juta ke Kejari
Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.
BACA JUGA:Lagi Ramai, Pasang Foto Habib Muhammad Alex di WA Dapat Berkah, Benarkah Seorang Wali Majdub?
“Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutur Andap.
Rilis