NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hadirnya BSI sebagai penyalur KUR memberikan pilihan baru bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM yang sedang butuh pinjaman tanpa bunga.
Pasalnya mayoritas penyalur Kredit Usaha Rakyat merupakan lembaga keuangan konvensional yang memberlakukan suku bunga dalam perjanjian pinjam meminjam.
BACA JUGA:KUR BNI 2023 Tanpa Jaminan Bisa Cair Rp 30 Juta, Ikuti Cara dan Syaratnya Ini
Melalui BSI, Anda bisa memperoleh pinjaman tanpa bunga dan riba karena mekanisme bunga KUR 6% diganti dengan margin keuntungan dengan akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ.
Bank Syariah Indonesia menyalurkan tiga jenis Kredit Usaha Rakyat yakni KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro. Ketiga jenis kredit usaha rakyat tersebut memiliki syarat dan ketentuan berbeda.
Bagi Anda yang butuh modal dan ingin mengajukan Kredit usaha rakyat (KUR), masih ada kesempatan untuk meminjam modal KUR dengan pinjaman plafon Rp 50 juta di Bank Syariah Indonesia (BSI). Bahkan BSI menawarkan pinjaman dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.
BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI Rp100 Juta Dijamin Langsung Cair, Catat Tips Lolos Survey KUR BRI 2023
Pinjaman Rp 50 juta tanpa bunga dan dengan angsuran atau cicilan yang rendah. BSI menggantikan bunga dengan konsep nisbah atau bagi hasil. Sehingga tidak memberatkan pihak peminjam. Pinjaman Rp 50 juta tanpa bunga dan dengan angsuran atau cicilan yang rendah.
Syarat yang diberikan oleh KUR BSI ini terbilang cukup mudah dan tidak rumit sehingga tidak akan memberatkan calon nasabahnya.
Dengan memanfaatkan dana pinjaman modal usaha hingga Rp 50 Juta dari KUR BSI, pelaku usaha UMKM dapat mengembangkan usaha yang sedang mereka geluti.
Bank BSI tidak menerapkan suku bunga pada program KUR BSI, melainkan sistem nisbah atau persentase bagi hasil dalam perjanjian kerjasamanya.
Bagi pelaku UMKM yang ingin melihat rincian atau tabel simulasi dengan plafon hingga Rp50 juta ini, bisa melihatnya di akhir artikel berikut ini.
Adapun Syarat untuk mengajukan pinjaman di BSI seperti dilansir dari laman resminya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)