BENGKULU, RBTV.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu akhirnya resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan ( Samisake ) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Ta 2013.
Empat orang yang berstatus tersangka ini adalah, ZP, AM, RH dan JL. Empat orang ini merupakan pengurus koperasi yang berasal dari Koperasi BMT, Sanip Mandiri dan Sekip Mandiri yang sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan oleh penyidik pidsus Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Bergulir Samisake Naik Penyidikan
Kajari Bengkulu Yunita Arifin menyampaikan, seharusnya dana tersebut digulirkan untuk masyarakat yang membutuhkan untuk usaha, namun digunakan untuk keperluan pribadi, sehingga ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.
“Modus yang digunakan para tersangka ini bervariasi, mulai dari penambahan anggota penerima program, penggunaan nama fikitf, dan memalsukan laporan penerima yang ternyata angsurannnya telah selesai,” tegas Yunita.
BACA JUGA:Satu Tahun Bolak Balik, Berkas Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pimpinan Dewan Seluma P21
Apakah ada keterlibatan dari instansi kedinasan dalam perkara ini, Yunita menyampaikan hal tersebut masih dalam pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan, sekaligus menunggu perhitungan audit kerugian negara.(agus faizar)