SELUMA,RBTV.COM - Selama satu tahun terakhir, Kejari Seluma berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi. Pencapaian tersebut dipaparkan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha dalam rilis tahunan selasa siang (27/12).
Dari beberapa kasus korupsi tersebut, Kejari Seluma telah menyelamatkan uang negara Rp 861.310.473.
BACA JUGA:Bendahara Desa Padang Genting Kembalikan Kerugian Negara
Rincian uang sitaan tersebut, dari terpidana mantan Kades Kayu Elang Rp 74 juta dan uang dendanya Rp 150 juta, serta uang pengganti Rp 637.140.473 dari terpidana Emzaili Hambali dan Rosnaini Abidin.
“Iya totalnya 861.310.473 rupiah uang negara yang sudah kita selamatkan. Rinciannya itu ada sitaan terpidana mantan Kades Kayu Elang sebesar 74 juta, uang dendanya 150 juta, kemuudian ada uang pengganti sebesar 637.140.473 rupiah dari terpidana Emzaili Hambali dan Rosnaini Abidin,” terang Kajari Wuriadhi Paramitha.
BACA JUGA:Nakal, 4 Pengurus Koperasi Jadi Tersangka Program Samisake
Sementara itu, sepanjang tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri Seluma pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) juga menangani tujuh perkara dan yang sudah diselesaikan enam perkara. Sedangkan untuk pra penuntutan enam perkara dan sudah terselesaikan.
BACA JUGA:Dua OPD Dilirik Kejari Mukomuko, Termasuk RSUD
Kemudian untuk penuntutan 12 perkara yang ditangani, sedangkan 8 perkara sudah diselesaikan. Selain itu, untuk eksekusi terpidana ada sembilan perkara dan sudah terselesaikan delapan perkara.
Dalam press release ini, Kajari juga menegaskan komitmen mengungkap kasus lain yang saat ini masih berjalan. Baik itu penyelidikan maupun penyidikan. (Hari Adiyono)