• Bagi pemohon kredit di atas Rp 50.000.000 harus menyertakan data NPWP.
• Tidak sedang menjalani kredit di lembaga manapun, dalam bentuk apapun. Larangan ini termasuk kredit dan pinjaman berbasis online.
• Lulus BI Checking atau pengecekan hutang-piutang oleh Bank Indonesia.
• Tidak masuk dalam daftar catatan hitam Bank Indonesia.
• Fotokopi data diri, bisa menggunakan SIM atau KTP.
• Copy Kartu Keluarga.
• Fotokopi rekening tabungan BCA.
• Melampirkan dokumen atas aset berharga yang akan jadi jaminan kredit. Bisa berupa aset lahan, kepemilikan bangunan, ataupun BPKB kendaraan.