Jangan Panik Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Lakukan Cara Berikut

Minggu 08-10-2023,19:19 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

1. Pejabat negara.

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Kepala desa dan perangkat desa.

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

BACA JUGA:Mau Pinjam Rp 10 Juta di Pinjol OJK JULO, Cek Cicilan per Bulan di Sini, Syaratnya Mudah

Jadi selain tujuh golongan tersebut, dapat dipastikan bisa mendaftar di Kartu Prakerja. Sedangkan untuk peserta yang sudah pernah mengikuti program Kartu Prakerja sebelumnya, mungkin tidak memenuhi syarat. Itu artinya kamu tidak bisa mengikuti program tersebut di gelombang selanjutnya.

Demikian mengenai hal yang harus dilakukan jika insentif Kartu Prakerja gagal cair. Semoga bermanfaat.

(Tim)

Kategori :