SELUMA, RBTV.COM - Capaian realisasi penyelamatan aset tidak bergerak tahun 2022, dirilis Pemkab Seluma bersama ATR/BPN Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu di ruang rapat Bupati Seluma, pada Rabu pagi (28/12/22).
Dari pemaparan Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma Djakwan Hadinata dan Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Seluma, menyebut dari total aset Pemkab Seluma yang tercatat ada 811 bidang tanah dari lebih ribuan lainnya.
BACA JUGA:Dinkes Seluma Tertibkan Ratusan Aset Randis
Namun sertifikasi yang dilakukan sejak tahun 2003 - 2020 lalu, baru tuntas 135 bidang tanah. Kemudian dilanjutkan sertifikasi ditahun 2021 lalu, capaiannya baru sebanyak 70 bidang tanah.
Di tahun 2022 ini, dari target Pemkab Seluma untuk menuntaskan 200 bidang tanah dengan pagu anggaran APBD 2022 sebesar Rp 200 juta, baru diterbitkan sertifikat tanah sebanyak 78 bidang, karena dari 121 berkas yang masuk ke BPN ada 43 bidang lagi yang belum memenuhi syarat, sehingga akan kembali dilanjutkan penyelesaiannya pada Februari tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA:Nyaris Ambruk, Pos LLAJ Kurawan Tidak Terdaftar Sebagai Aset Pemkab Bengkulu Selatan
Dari capaian progres penyelamatan aset tanah Pemkab Seluma sejak 2003 lalu hingga sekarang ini, menyisakan total sisa aset tanah Pemkab Seluma yang belum bersertifikat sebanyak 413 bidang tanah lagi.
"Alhamdulilah, tahun 2022 ini secara bertahap capaian target sertifikasi tanah pemerintah Kabupaten Seluma terus kita selesaikan, di tahun ini dari target 200 bidang tanah tapi berkas yang kami terima sebanyak 121 bidang, namun setelah kami teliti dan kami proses yang memenuhi syarat hanya 78 bidang yang bisa kita terbitkan sertifikat tanahnya, sisanya 43 bidang lagi kita targetkan selesai Februari 2023 mendatang," terang Djakwan Hadinata.
Sementara itu, Bupati Seluma Erwin Octavian dalam sambutannya mengatakan penyelamatan aset tanah pemerintah ini sesuai dengan atensi dari KPK, agar menjadi prioritas penyelesaiannya di masa pemerintahannya saat ini.
Menurutnya, permasalahan sengketa tanah Pemkab Seluma sejauh ini masih kerap terjadi karena ahli waris yang berupaya mengklaim kembali. Oleh sebab itu, Bupati Seluma mendorong agar penyelamatan aset tanah dapat segera disertifikasi.
" Kita ingin seluruh aset tanah kita semuanya sudah bersertifikasi, sesuai atensi dari KPK, kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan kini kapan lagi, jangan sampai kejadian sengketa tanah dengan pihak ahli waris kembali terjadi, baik itu sekolah, puskesmas atau perkantoran lainnya," ujar Erwin Octavian. (Hari Adiyono)