Pulang dari Kota Bengkulu Bawa Ganja, Begini Nasib Buruh Tani

Kamis 29-12-2022,09:40 WIB
Reporter : Novan
Editor : ahmad afandi

BENGKULU UTARA, RBTV.COM - Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara, menangkap WH (28) warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

BACA JUGA:Pengaruh Narkoba Pada Masa Depan Generasi Muda

Tersangka diamankan Selasa malam (27/12), sekitar pukul 20.00 WIB, di teras Puskesmas Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Narkoba Iptu Ardian Yunnan Sapitra, pelaku ditangkap dengan barang bukti dua paket kecil ganja siap pakai.

BACA JUGA:Patungan Beli Narkoba, 6 Pria Disergap Polisi

Berdasarkan keterangan sementara tersangka kepada polisi, barang tersebut baru saja dibeli oleh tersangka di wilayah Kota Bengkulu.

"Tersangka baru saja pulang membeli ganja dari Kota Bengkulu," kata Kasat Narkoba, Iptu Yuman.

Ditambahkan Iptu Yunnan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh tani ini, membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri.

Selain menyita dua paket ganja, polisi juga menyita satu unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti.

"Keterangan sementara ganja dibeli untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka,'' tambah Iptu Ardian Yunnan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 dan atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Novan)

Kategori :