BENGKULU, RBTV.COM - Kementerian Perhubungan RI menerbitkan KM 142 Nomor 2022, tentang tarif batas atas dan bawah tiket pesawat.
BACA JUGA:Pemilik Ladang Ganja 1 Ha Kabur, Anak dan Istri Hamil Tinggal
Harga ini berlaku untuk penerbangan yang menggunakan kelas ekonomi.
EGM Angkasa Pura Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Armin mengatakan, dengan adanya batasan tarif ini diharapkan harga jual tiket pesawat bisa terkendali, tidak melebihi harga batas atas.
BACA JUGA:Polisi Temukan 1 Hektare Ladang Ganja, Usia 3 Bulan
Batas atas dan bawah tertinggi adalah dari maskapai Garuda Indonesia, yakni batas atas mencapai Rp 1,5 juta. Sedangakan batas bawah Rp 718 ribu.
Nantinya jika penumpang menemukan harga tiket pesawat melebihi tarif batas atas, bisa melapor kepada pihak otoritas bandara atau melalui layanan laporan dari Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:2 Motor Hilang Sekaligus, Rice Cooker Juga
Berikut tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat rute Bengkulu untuk kelas ekonomi.
1. Maskapai Garuda Indonesia
Batas atas: Rp 1.559.999
Batas bawah: Rp 718.730
2. Maskapai Lion Air
Batas atas: Rp 1.336.739