Termasuk domisili warga yang masih terjadi tumpang tindih. Baik menyangkut masalah SDA, kawasan hutan yang menjadi objek tanam tumbuh.
"Perlu dibicarakan di tingkat nasional, agar kelayakan tersebut benar benar menjadi hak milik warga Bengkulu," pungkas Edi Agusdin. (Muhammad Joviter)
BACA JUGA:Perda APBD 2023 Disahkan, Bupati Kaur Minta Ini