JAKARTA, RBTV.COM – Kabar gembira buat para guru yang bertugas di daerah pedesaan, termasuk di Provinsi Bengkulu.
Apa itu? Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 mengatur distribusi tunjangan.
BACA JUGA:Hore, Tunjangan Sertifikasi Guru Cair
Berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan penghasilan tambahan (tamsil).
Surat Keputusan (SK) tentang Penerima Tunjangan Khusus dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA:Pajero Jungkir Balik di Pantai Abrasi Air Punggur, Anggota Polisi Terluka
Petunjuk tersebut dikeluarkan untuk mempertegas tunjangan khusus bagi sebanyak 56.358 guru yang bekerja sebagai tenaga profesional di daerah khusus. BACA JUGA:Masih Ada 86 Kasus PMK di Bengkulu
Kemendikbud akan memberikan tunjangan kepada ribuan guru ini, yang dikenal sebagai TKG. BACA JUGA:Awas, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Gadungan Berkeliaran
Dedikasi untuk para pengajar yang diakui profesional dengan pembayaran tunjangan khusus ini.
Kebijakan ini adalah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus
BACA JUGA:Hati-hati Melintas di Ulu Manna
Hal ini sesuai dengan SK Penerima TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2022.
Menurut Plt. Dirjen GTK, Nunuk Suryani yang dilansir dari laman klikpendidikan, bahwa TKG ditawarkan kepada semua guru yang menjalankan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
BACA JUGA:Para Pemuda Suka Aksi Beginian di Gerbang Tol
“Agar para guru dapat memberikan pendidikan yang terbaik, pihak Kemdikbud juga berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka di bidang spesialisasi,” katanya.