
4. Puasa Karena Dosa Pembunuhan
Apabila seorang mukmin tidak sengaja membunuh mukmin lainnya, maka untuk menghindari dosa pembunuhan orang tersebut harus membayarnya dengan berpuasa kafarat.
Puasa ini dapat dilakukan selama 2 bulan berturut-turut atau selama 60 hari tanpa putus.
5. Puasa Karena Dosa Berhubungan Intim di Siang Bulan Ramadhan
Apabila sepasang suami istri tidak dapat menahan hawa nafsunya dan melakukan hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan, maka perbuatan ini termasuk dosa dan suatu hal yang membatalkan puasa.
Untuk mendapatkan ampunan Allah, maka harus ditebus dengan kafarat.
Salah satu cara kafaratnya adalah dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau selama 60 hari.
tidak sanggup maka bisa diganti dengan opsi lain berupa memberi makan 60 orang fakir miskin yang berbeda dan harus setara dengan porsi makan sebanyak 1 mud.
Berapa Hari Puasa Kafarat?
Jumlah hari untuk puasa ini berbeda-beda tergantung dengan jenis dosa kafarat yang dilakukan. Untuk dosa pelanggaran sumpah, maka puasa yang harus dilakukan cukup 3 hari berturut-turut.
Kemudian jika melakukan dosa zhihar, maka harus bepuasa selama 60 hari atau 2 bulan lamanya.
Sama halnya dengan dosa berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan juga harus dibayar dengan berpuasa selama 60 hari atau 2 bulan.
Begitu juga dengan dosa pembunuhan yang dilakukan tidak sengaja, ini juga harus dibayar dengan puasa selama 2 bulan.
Sedangkan untuk dosa melanggar pada saat ihram, maka harus dibayar dengan berpuasa selama 3 hari di Mekah dan 7 hari saat sudah tiba di rumah atau kampung halaman.
Selain dengan berpuasa, kafarat juga bisa dibayar dengan memberi makan fakir miskin.
Semoga bermanfaat.