BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM – Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, mengimbau masyarakat desa Urai, Kecamatan Ketahun yang menggarap lahan diduga terlantar milik PTPN 7, untuk meninggalkan lahan yang digarap.
Hal ini telah disampaikan secara langsung dalam pertemuan yang dilaksanakan pada 14 Oktober lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres mengatakan, pertemuan merupakan bentuk sosialisasi dan upaya cooling system terhadap polemik antara warga Desa Urai dengan PTPN 7, agar tidak muncul potensi konflik hingga berujung terjadinya gangguan Kamtibmas.
BACA JUGA:Abrasi di Bengkulu Utara Semakin Mengkhawatirkan, Ini Lokasi Proyek Beton Kubus Penahan Abrasi
Warga yang menduduki lahan secara tidak sah diminta untuk meninggalkan lokasi, dan telah disepakati oleh warga desa, yang saat pertemuan itu juga dihadiri oleh pihak BPN Bengkulu Utara.
Kapolres juga membenarkan adanya laporan dari pihak PTPN atas tuduhan penggarapan dan pengrusakan lahan hgu, dan saat ini masih dalam pendalaman.
“Pada saat kesepakatan bersama, masyarakat akan meninggalkan lokasi dan akan ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku, seperti gugatan perdata dan lainnya,” ujarnya (17/10).
Sementaa itu Ketua Forum Masyarakat Urai Bersatu, Yasimun, mengatakan warga merasa di intervensi karena imbauan tersebut, dan merasa dikriminalisasi atas laporan pihak PTPN.