JAKARTA, RBTV.COM – Informasi penting bagi guru bila mau menjadi kepala sekolah, termasuk di Provinsi Bengkulu. Guru harus mematuhi sejumlah persyaratan dan peraturan.
Baik guru berstatus PNS maupun PPPK, jika mau memimpin sekolah harus mengetahui dan mematuhi undang-undang yang relevan.
BACA JUGA:Rp 13 Miliar untuk Bayar Tunjangan 1.600 Guru, Ini Rinciannya
Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum guru diangkat sebagai kepala sekolah.
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Praptono menjelaskan, sertifikat guru penggerak sekarang diperlukan untuk menjadi kepala sekolah.
BACA JUGA:Ribuan Guru Dapat Tunjangan Khusus, Langsung Disetorkan ke RekeningPenugasan guru untuk menjabat sebagai kepala sekolah tunduk pada peraturan baru. Apakah guru PPPK termasuk dalam daftar tenaga pendidik yang memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah?
Hal ini tentu saja banyak dipertanyakan, pasalnya yang biasanya menjadi kepala sekolah adalah PNS atau honorer.
BACA JUGA:Hore, Tunjangan Sertifikasi Guru Cair
Selain itu, beberapa pihak berpendapat bahwa calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.
Prasyarat untuk menjadi kepala sekolah diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
"Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah," sambung Praptono.
BACA JUGA:Dokumen Sudah Lengkap, Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Cair
Praptono lebih lanjut menggarisbawahi bahwa jalur karir untuk menjadi kepala sekolah sekarang termasuk sertifikat atau menjadi guru penggerak.
Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa program guru penggerak juga dimaksudkan sebagai langkah untuk menjadi pengawas sekolah.
Peraturan guru menjadi kepala sekolah telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.