RbtvCamkoha - Diduga telah mencuri sejumlah uang tunai, dan barang lainnya di sebuah pondok milik Hendri warga Desa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas, pelaku berinisial RR (19) diciduk Tim Opsnal Polsek Semidang Alas, Jumat siang (26/8).
Kapolsek Semidang Alas Iptu. Suprapto, S.H M.H menjelaskan, tindak pidana pencurian tersebut, terjadi pada Selasa dini hari (23/8) lalu pada pukul 02.00 wib.
Ketika itu, Hendri sang suami korban sedang menunggu durian, sedangkan istri Eka Julianti dan anaknya ditinggal di pondok kebun sawitnya.
Saat itu, istri korban terbangun karena anaknya meminta makan, namun tiba-tiba pelaku merangsek masuk dengan mendobrak pintu depan.
Pelaku kemudian memegang tangan istri korban, namun sempat terjadi perlawanan setelah istri korban berupaya menendang kaki pelaku meski gagal merebut senter yang dipegang pelaku.
Istri korban kemudian membawa anaknya, pergi menyusul ke tempat suaminya yang sedang menunggu durian yang berjarak sekitar 1 km dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya.
\"Pelaku masuk ke pondok korban sekitar pukul 02.00 wib Selasa dini hari, istri korban sempat melawan dengan menendang pelaku dan pergi menyusul suaminya yang sedang menunggu durian sekitar 1 km dari pondoknya,\"terang Iptu. Suprapto.
Mendengar laporan istrinya, sang suami langsung bergegas kembali ke pondoknya, namun tidak bertemu lagi dengan pelaku. Suami korban yang masuk ke dalam pondoknya, sudah tidak menemukan uangnya Rp 400 ribu, dan sejumlah barang berharga lainnya yang ditotalkannya mencapai Rp 3 juta.
Tidak terima dengan kejadian ini, korban pun memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Semidang Alas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI PEKARO RBTV
(Hari Adiyono)